Pembukaan Rekruitment CALEG dan Anggota Kepartaian PPP Kabupaten Magetan

Pengumuman Kaderisasi PPP Magetan
Pengumuman Kaderisasi PPP Magetan

Pembukaan Rekruitment CALEG dan Anggota Kepartaian PPP Kabupaten Magetan Resmi dibuka mulai hari ini Kamis, 21 April 2022.

Berikut Persyaratan Pendaftaran CALEG PPP Kabupaten Magetan:

  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
  5. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  6. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kecuali:
    • Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, atau
    • Terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik.
  8. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
  9. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
  10. Bersedia bekerja penuh waktu.
  11. Mengundurkan diri sebagai ;
    • Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota;
    • Kepala desa;
    • Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
    • Aparatur Sipil Negara;
    • Anggota Tentara Nasional Indonesia;
    • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  12. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas.
  13. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

Baca Juga : DPC PPP Kabupaten Magetan Rapat Koordinasi Pengurus Baru

 

Berikut Persyaratan Pendaftaran Keanggotaan PPP Kabupaten Magetan:

Syarat menjadi Anggota Partai Persatuan Pembangunan adalah: Warga Negara Indonesia, berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah, bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan Partai lainnya, dan bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.

Kewajiban Anggota

Setiap Anggota berkewajiban mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, mematuhi dan melaksanakan keputusan Kongres dan ketentuan Partai lainnya, mengamankan dan memperjuangkan kebijakan Partai, membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan Partai, menghadiri rapat-rapat dan kegiatan Partai, berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan Partai, dan membayar iuran anggota.

Hak Anggota

Setiap Anggota berhak memperoleh perlakuan yang sama, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, memilih dan dipilih, memperoleh perlindungan dan pembelaan, memperoleh pendidikan dan pelatihan kader, memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.

Tata Tertib Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan berakhir ketika anggota: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, diberhentikan, meninggal dunia, atau Pindah ke partai lain.

Anggota dapat diberhentikan karena: Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota, melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan Kongres, atau Rapat Pimpinan Nasional, atau Melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan Partai.

– – – –
Baca Juga : Sejarah PPP

Share via
Copy link
Powered by Social Snap