PPP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU berujung KPU dihukum untuk menunda tahapan Pemilu 2024. PPP mendukung KPU menggunakan hak bandingnya.
“Ya putusan pengadilan itu di manapun memang wajib kita hormati. Tentu ini sebagai negara hukum. Tentu proses selanjutnya, tahapan selanjutnya dalam hal ini banding, karena pihak terkait adalah KPU yang paling terdampak dari putusan itu, maka kita mendorong KPU untuk melakukan hak banding,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Awiek mengatakan partainya tak dapat mengambil langkah tertentu terkait putusan PN Jakpus itu. Sebabnya, pihak tergugat dalam hal ini yakni KPU, bukan partai politik peserta pemilu.
“Kalau kita di PPP tidak bisa ngapa-ngapain juga karena kita tidak tahu ada putusan pengadilan itu, ada gugatan di pengadilan, karena yang digugat adalah KPU, bukan partai politik peserta pemilu,” ujar dia.

Wakil Ketua Baleg DPR RI ini lantas mendukung KPU menghadapi gugatan tersebut sesuai koridor hukum, seperti melakukan banding.”Sehingga kami men-support KPU untuk tetap menghadapi gugatan itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Misalkan KPU banding itu haknya KPU. Karena memang putusan pengadilan di manapun ya wajib dihormati. Soal langkah selanjutnya, itu kan tahapan yang dimungkinkan oleh undang-undang terkait dengan gugatan banding ataupun dan seterusnya,” imbuhnya.

Sebelumnya PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut.

 

Sumber : detik.com

Share via
Copy link
Powered by Social Snap